Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

RSUD Kaur Kelas C, Kejar Status BLUD

RSUD Kaur Kelas C, Kejar Status BLUD

SEMIDANG GUMAY - Awal tahun 2021, RSUD Kaur menorehkan banyak pencapaian. Setelah melalui visitasi dan dinyatakan mendapat kenaikan tingkat dari kelas D ke kelas C. Rumah sakit yang berada di Desa Cahaya Bathin Kecamatan Semidang Gumay itu, mendapat izin operasi rumah sakit kelas "C", dari Dinas Penanaman Modal-Program Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kaur. Serta telah terverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Sehubungan dengan kenaikan kelas, tanggal 26 Maret lalu, RSUD Kaur telah mengikuti survei atau kredensialing (uji kelayakan). Kemudian penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Provnsi Bengkulu. "Alhamdulillah. Di awal tahun 2021 kami mengalami banyak pencapaian. Salah satunya naik kelas dari tipe D ke tipe C. Alhamdulillah izin operasi telah keluar, juga telah terdaftar di Kemenkes RI. Dengan adanya kenaikan kelas rumah sakit, tentu akan ada beberapa perubahan dalam pelayanan, seperti tarif serta penambahan pelayanan. Termasuk pelayanan BPJS Kesehatan," sampai Plt Kabid Pelayanan, Gusmediansyah, S.KM, Rabu (31/3). Saat ini, RSUD Kaur, berusaha meraih status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Karenanya, Selasa (30/3) hingga hari ini, Kamis (1/4). Dilakukan pendampingan oleh tim Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu. "Mereka nantinya akan memeriksa dokumen-dokumen apa saja yang telah tersedia di RSUD Kaur, termasuk bagaimana laporan keuangannya. Setelahnya, kami akan mengadakan revisi atau perbaikan terhadap dokumen-dokumen yang kurang lengkap atau salah. Sehingga di bulan April nanti kami telah melakukan penilaian," lanjut Gusmendiansyah. "Ada banyak yang harus direvisi, seperti regulasi jenis-jenis pelayanan. Termasuk waktu tunggu pasien dan surveri kepuasan pasien yang berobat di RSUD Kaur. Mudah-mudahan tak membutuhkan waktu lama," tutupnya. BLUDĀ adalah sistem yang diterapkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), atau unit pada SKPD, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. BLUD mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. (yie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: